Tanpa regulasi, Indonesia hanya jadi konsumen teknologi kecerdasan buatan dari luar negeri
Jakarta - Guru Besar Ilmu Komputer IPB University, Prof. Dr. Yeni Herdiyeni, mendesak pemerintah agar segera merumuskan Undang-undang (UU) khusus terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ia menilai absennya regulasi nasional membuat Indonesia rentan terhadap penyalahgunaan teknologi, sekaligus kehilangan kedaulatan digital di tengah pesatnya perkembangan AI.
“Jika
tidak ada UU yang mengatur pemanfaatan AI secara komprehensif, maka kita hanya
akan menjadi konsumen teknologi dari luar, bukan inovator,” ujar Prof. Yeni
saat ditemui dalam forum akademik IPB University, seperti dikutip dari laman
resmi IPB dan Media Indonesia, Senin (1/7).
Menurutnya,
Indonesia sudah berada di fase darurat regulasi, mengingat pemanfaatan AI sudah
menjangkau pendidikan, industri, hingga pemerintahan tanpa adanya batas hukum
yang tegas.
AI Masuk Sekolah, Aturan Belum Ada
Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) diketahui tengah menyiapkan mata pelajaran AI sebagai
pilihan mulai tahun ajaran 2025/2026. Mapel ini rencananya akan diperkenalkan
di jenjang SD hingga SMA/SMK pada sekolah yang memenuhi syarat.
Namun
Prof. Yeni menilai langkah itu belum cukup jika tidak diikuti dengan regulasi
yang kuat. Menurutnya, pengenalan AI di sekolah harus disertai dengan pemahaman
etika dan perlindungan data, agar siswa tidak hanya menjadi pengguna pasif.
“Pendidikan
AI harus mendorong siswa jadi pencipta, bukan sekadar pengguna. Tapi kalau
tidak ada payung hukum, mereka bisa terpapar konten tanpa perlindungan,”
katanya.
Risiko Penyalahgunaan AI Makin Terbuka
Penggunaan
AI yang semakin luas, kata Yeni, membuka banyak celah untuk penyalahgunaan.
Salah satunya dalam bentuk penyebaran disinformasi melalui teknologi deepfake
dan penggunaan bot di media sosial untuk memengaruhi opini publik.
Ia
juga menyoroti potensi pelanggaran privasi data dan akurasi sistem algoritma
yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“AI
itu sangat bergantung pada data, dan jika data kita diolah tanpa kontrol, maka
kita sedang dalam bahaya. Kita butuh aturan yang melindungi rakyat dan negara,”
ujarnya tegas.
Salah
satu contoh nyata risiko AI, menurut dia, bisa terlihat dari digitalisasi
pertanahan nasional yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN. Sistem ini memang
mempermudah layanan, tetapi juga membuka peluang bagi pihak luar untuk
mengakses informasi lahan strategis jika tidak dibarengi pengamanan yang
memadai.
IPB Susun Panduan Internal AI
Sebagai
bentuk tanggung jawab akademik, IPB University disebut telah menyusun panduan
etika penggunaan AI dalam kegiatan pendidikan, riset, dan pengabdian
masyarakat. Panduan ini meliputi tata cara penggunaan teknologi seperti
ChatGPT, pengolahan data otomatis, hingga AI dalam proses penulisan ilmiah.
Namun,
Prof. Yeni menekankan bahwa panduan internal lembaga pendidikan tidak bisa
menggantikan kebutuhan akan regulasi nasional.
“Kalau
tidak ada standar hukum dari negara, setiap institusi akan berjalan
sendiri-sendiri, dan itu membahayakan konsistensi kebijakan,” kata dia.
Indonesia Diminta Belajar dari Negara Lain
Prof.
Yeni juga menyarankan agar Indonesia meniru langkah negara-negara maju yang
telah lebih dulu merespons perkembangan AI dengan regulasi. Uni Eropa,
misalnya, sudah memiliki AI Act yang mengatur klasifikasi risiko dan tanggung
jawab produsen teknologi. Di Australia, pemerintah juga menerapkan standar
keamanan sukarela bagi pengembang AI.
“Negara
lain sudah membahas ini sejak lima tahun lalu. Indonesia jangan sampai
terlambat,” ucapnya.
Ia
juga menyebut pentingnya membentuk Forum Nasional AI yang melibatkan akademisi,
pemerintah, pelaku industri, serta masyarakat sipil untuk merancang tata kelola
AI yang etis dan berpihak pada kepentingan nasional.
Desakan Roadmap Nasional dan Legislasi Prioritas
IPB
dan sejumlah akademisi mengusulkan pembentukan roadmap nasional AI. Dokumen ini
akan berisi arah pengembangan AI Indonesia, kebijakan insentif inovasi lokal,
standar keamanan, serta prinsip etika dan akuntabilitas.
Prof.
Yeni pun mendorong agar DPR memasukkan RUU AI ke dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2025. Menurutnya, jika dibiarkan tanpa hukum, kekuatan AI
bisa digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan nilai bangsa.
“Ini
bukan sekadar isu teknologi, tapi juga isu kedaulatan. Negara harus hadir,
bukan membiarkan semuanya dikuasai pasar global,” katanya.
Inovasi Harus Dilindungi, Bukan Dibiarkan
Prof.
Yeni mengakhiri pernyataannya dengan menekankan bahwa regulasi AI bukan berarti
mematikan inovasi. Justru dengan adanya UU, teknologi bisa berkembang lebih
sehat, aman, dan akuntabel.
“Inovasi
itu perlu diarahkan, bukan dibiarkan. Dengan regulasi, kita bisa pastikan AI
digunakan untuk kemajuan bangsa, bukan malah jadi alat eksploitasi,” ujarnya.
Sejauh
ini, belum ada RUU resmi yang membahas kecerdasan buatan di DPR. Namun desakan
publik dan akademisi terus meningkat seiring semakin masifnya pemanfaatan
teknologi AI di Indonesia.
