Guru Besar IPB Dorong Pembentukan UU AI, Soroti Risiko Data dan Kedaulatan Digital

 Tanpa regulasi, Indonesia hanya jadi konsumen teknologi kecerdasan buatan dari luar negeri

Jakarta - Guru Besar Ilmu Komputer IPB University, Prof. Dr. Yeni Herdiyeni, mendesak pemerintah agar segera merumuskan Undang-undang (UU) khusus terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ia menilai absennya regulasi nasional membuat Indonesia rentan terhadap penyalahgunaan teknologi, sekaligus kehilangan kedaulatan digital di tengah pesatnya perkembangan AI.

“Jika tidak ada UU yang mengatur pemanfaatan AI secara komprehensif, maka kita hanya akan menjadi konsumen teknologi dari luar, bukan inovator,” ujar Prof. Yeni saat ditemui dalam forum akademik IPB University, seperti dikutip dari laman resmi IPB dan Media Indonesia, Senin (1/7).

Menurutnya, Indonesia sudah berada di fase darurat regulasi, mengingat pemanfaatan AI sudah menjangkau pendidikan, industri, hingga pemerintahan tanpa adanya batas hukum yang tegas.

AI Masuk Sekolah, Aturan Belum Ada

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui tengah menyiapkan mata pelajaran AI sebagai pilihan mulai tahun ajaran 2025/2026. Mapel ini rencananya akan diperkenalkan di jenjang SD hingga SMA/SMK pada sekolah yang memenuhi syarat.

Namun Prof. Yeni menilai langkah itu belum cukup jika tidak diikuti dengan regulasi yang kuat. Menurutnya, pengenalan AI di sekolah harus disertai dengan pemahaman etika dan perlindungan data, agar siswa tidak hanya menjadi pengguna pasif.

“Pendidikan AI harus mendorong siswa jadi pencipta, bukan sekadar pengguna. Tapi kalau tidak ada payung hukum, mereka bisa terpapar konten tanpa perlindungan,” katanya.

Risiko Penyalahgunaan AI Makin Terbuka

Penggunaan AI yang semakin luas, kata Yeni, membuka banyak celah untuk penyalahgunaan. Salah satunya dalam bentuk penyebaran disinformasi melalui teknologi deepfake dan penggunaan bot di media sosial untuk memengaruhi opini publik.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran privasi data dan akurasi sistem algoritma yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“AI itu sangat bergantung pada data, dan jika data kita diolah tanpa kontrol, maka kita sedang dalam bahaya. Kita butuh aturan yang melindungi rakyat dan negara,” ujarnya tegas.

Salah satu contoh nyata risiko AI, menurut dia, bisa terlihat dari digitalisasi pertanahan nasional yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN. Sistem ini memang mempermudah layanan, tetapi juga membuka peluang bagi pihak luar untuk mengakses informasi lahan strategis jika tidak dibarengi pengamanan yang memadai.

IPB Susun Panduan Internal AI

Sebagai bentuk tanggung jawab akademik, IPB University disebut telah menyusun panduan etika penggunaan AI dalam kegiatan pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat. Panduan ini meliputi tata cara penggunaan teknologi seperti ChatGPT, pengolahan data otomatis, hingga AI dalam proses penulisan ilmiah.

Namun, Prof. Yeni menekankan bahwa panduan internal lembaga pendidikan tidak bisa menggantikan kebutuhan akan regulasi nasional.

“Kalau tidak ada standar hukum dari negara, setiap institusi akan berjalan sendiri-sendiri, dan itu membahayakan konsistensi kebijakan,” kata dia.

Indonesia Diminta Belajar dari Negara Lain

Prof. Yeni juga menyarankan agar Indonesia meniru langkah negara-negara maju yang telah lebih dulu merespons perkembangan AI dengan regulasi. Uni Eropa, misalnya, sudah memiliki AI Act yang mengatur klasifikasi risiko dan tanggung jawab produsen teknologi. Di Australia, pemerintah juga menerapkan standar keamanan sukarela bagi pengembang AI.

“Negara lain sudah membahas ini sejak lima tahun lalu. Indonesia jangan sampai terlambat,” ucapnya.

Ia juga menyebut pentingnya membentuk Forum Nasional AI yang melibatkan akademisi, pemerintah, pelaku industri, serta masyarakat sipil untuk merancang tata kelola AI yang etis dan berpihak pada kepentingan nasional.

Desakan Roadmap Nasional dan Legislasi Prioritas

IPB dan sejumlah akademisi mengusulkan pembentukan roadmap nasional AI. Dokumen ini akan berisi arah pengembangan AI Indonesia, kebijakan insentif inovasi lokal, standar keamanan, serta prinsip etika dan akuntabilitas.

Prof. Yeni pun mendorong agar DPR memasukkan RUU AI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Menurutnya, jika dibiarkan tanpa hukum, kekuatan AI bisa digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan nilai bangsa.

“Ini bukan sekadar isu teknologi, tapi juga isu kedaulatan. Negara harus hadir, bukan membiarkan semuanya dikuasai pasar global,” katanya.

Inovasi Harus Dilindungi, Bukan Dibiarkan

Prof. Yeni mengakhiri pernyataannya dengan menekankan bahwa regulasi AI bukan berarti mematikan inovasi. Justru dengan adanya UU, teknologi bisa berkembang lebih sehat, aman, dan akuntabel.

“Inovasi itu perlu diarahkan, bukan dibiarkan. Dengan regulasi, kita bisa pastikan AI digunakan untuk kemajuan bangsa, bukan malah jadi alat eksploitasi,” ujarnya.

Sejauh ini, belum ada RUU resmi yang membahas kecerdasan buatan di DPR. Namun desakan publik dan akademisi terus meningkat seiring semakin masifnya pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.

Posting Komentar